Mencari NU di Tengah “Orang-Orang NU”

Membicarakan NU (Nahdlatul Ulama) setidaknya ada dua hal prinsipil yang mesti diperhatikan, yang dengan demikian misunderstanding dalam memahami, menilai dan melakukan stigmatisasi tertentu terhadap NU, baik dari sisi kelembagaan formalnya ataupun dari sisi realitas kultur komunitas nahdliyyin sendiri dapat dihindari. Pertama,  NU adalah organisasi sosial keagamaan yang lebih mengedepankan perhatiannya pada penciptaan masyarakat muslim yang berbasis tasamuh, tawazun dan ‘adalah . Organisasi yang didirikan pada tahun 31 Januari 1926 oleh sekelompok ulama terkemuka ini pada mulanya didorong oleh motif keagamaan, yaitu semangat mempertahankan paham Ahlussunnah wal Jamaah, melawan gerakan purifikasi yang dihembuskan oleh gerakan Wahabiyah di Saudi Arabia, serta mengakomodasi unsur adat, tradisi dan budaya lokal dalam pelaksanaan kehidupan beragama di Indonesia.

Abd Maqsith Ghazali, dalam salah satu tulisannya, mengungkap bahwa kehadiran NU memiliki beberapa tujuan pokok, di antaranya adalah menahan laju purifikasi Islam yang digencarkan beberapa tokoh Wahabi Indonesia. Gerakan purifikasi itu dikeluhkan dan ditentang para kiai pesantren karena potensial merubuhkan jenis-jenis keislaman lokal nusantara. Bagi para kiai, tidak ada Islam murni dan tak murni Islam. Islam selalu berwatak lokal dan pribumi. Yang paling substansial dan mendasar dari pluralitas ekspresi keberagamaan adalah nilai-nilai dasar dan tujuan pokok agama, yang diistilahkan dengan maqashid al-syariat. Konsep dasar perjuangan NU tersebut ternyatakan dalam pedoman utama NU yang dikenal dengan Khittah 1926.

Kedua, sepanjang sejarah perpolitikan bangsa, NU mengalami tarik-menarik dan persinggungan dengan kekuasaan birokratis dalam memperebutkan posisi politis. Diawali dari keterlibatannya dalam partai politik Islam Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), dan kemudian menjadi partai politik sendiri. Namun pada akhirnya pada tahun 1973, akibat tekanan rezim Orde Baru, partai NU ‘terpaksa’ melakukan fusi dengan partai-partai Islam lainnya dan menjadi sekedar salah satu unsur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Marginalisasi dan kemunduran peran politik NU mendorong para ulama mengembalikan arus perjuangan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini kepada alur awalnya, yaitu Khittah 1926, meski keputusan itu tidak dimaknai sebagai upaya mengebiri aspirasi dan motif politik warga nahdliyyin.

Kelenturan dan sikap akomodatif NU yang mendasari ekspresi sosial, politik dan keberagamaan warga NU pada kenyataannya menyelamatkannya dari berbagai konflik dan persinggungan yang terjadi selama ini. Namun pada sisi lain, hal tersebut semakin menampakkan keragaman tipologi orang-orang yang mengaku – atau diakui-  sebagai warga NU (nahdliyyin). Karena itu, ada baiknya kita mengenali karakter-karakter ‘orang NU’ yang, terekspresikan atau tidak, menjadi indikasi dari eksistensi serta sepak terjangnya dalam organisasi NU.

Tipologi orang NU yang dimaksud di antaranya adalah: Pertama, NU keturunan, yaitu orang-orang yang diklaim dan dilibatkan sebagai warga NU hanya karena mereka merupakan anak keturunan dari keluarga NU, apalagi anak kiai NU. NU keturunan mungkin saja tidak memiliki peran yang berarti dalam kepengurusan organisasi, dan bahkan tidak memiliki keterikatan dan tanggung jawab moral apapun dengan NU. Ironisnya, tipe orang NU semacam ini seringkali secara politis dimanfaatkan demi kepentingan tertentu dengan dalih “dalam diri mereka mengalir darah NU”, terlepas apakah keislaman dan perilaku serta moralitas mereka sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal jamaah atau tidak.

Kedua, NU ideologi, yaitu orang-orang yang secara tegas menyatakan ke’NU’an mereka dan yang lebih terpenting adalah komitmen serta loyalitas mereka yang total kepada NU. Bisa dikatakan, hidup mati mereka adalah untuk NU. Militansi ideologis mereka kadang pada level grass-root menjadikan simbolisme NU lebih dikedepankan dari simbolisme  keislaman mereka. Memang patut disyukuri adanya semangat dan ketinggian loyalitas tersebut, namun secara politis dikuatirkan potensi ideologis tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendulang dukungan dan suara demi kepentingan yang bersifat parsial-pragmatis. Persoalannya, orang-orang yang merupakan kategori NU ideologi ini hampir-hampir tidak melibatkan diri dalam kancah persaingan dan perebutan posisi internal NU. Mereka kadang terlihat mudah diprovokasi untuk mendukung kepentingan politis, yang belum tentu memperjuangkan aspirasi dan harapan mereka sebagai warga NU.

Secara umum, NU ideologi lebih peduli eksistensi dan peran NU dalam menegakkan paham Ahlusssunnah wal jamaah. Kelompok ini dengan gigih memperjuangkan agar paham ideologi serta tradisi NU senantiasa menjadi corak yang mewarnai kehidupan masyarakat muslim, dan selanjutnya menjadi acuan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kehidupan beragama. Mereka cenderung tidak mempersoalkan gejolak ataupun fenomena-fenomena politis yang terjadi pada level elit NU.

Ketiga, NU kultur, yaitu orang-orang muslim yang tidak secara sharih menyatakan diri sebagai warga NU dan tidak menampilkan diri dengan simbol-simbol keNUan, namun pada sisi praktek keberagamaan mereka sangat kental dengan tradisi-tradisi NU seperti wiridan, pembacaan al-barazanji, maulidan dan sebagainya. Kebiasaan-kebiasan tersebut pada kenyataannya telah mendarah-daging dalam kultur lingkungan keluarga dan masyarakat mereka, tanpa adanya klaim bahwa mereka melakukannya karena mereka NU atau karena adanya ‘desakan’ dari institusi NU. Dan justru dalam kasus penolakan terhadap praktik-praktik keNUan, NU kultur terlihat lebih ‘emosional’ ketimbang NU ideologi.

Kultur yang terbangun dalam tradisi keberagamaan mereka tersebut pada substansinya berdasar pada persepsi bahwa praktik ritualitas yang menjadi ciri khas NU itu memiliki nilai fadhilah dan berkah yang perlu dilestarikan. Keengganan untuk melakukan tradisi-tradisi hasil dari sinkretisme Islam dan budaya lokal seperti itu dipandang sebagai indikasi rendahnya kesadaran beragama dan penolakan pada nilai-nilai keislaman.

Keempat, NU pragmatis. Perlu diakui bahwa arus pragmatisme sangat kuat dalam wilayah internal NU akhir-akhir ini. Meski belum ada yang terang-terangan mengakui dirinya sebagai golongan pragmatis dalam NU, namun tipe ini dapat dikenali dengan ‘gaya main’ mereka yang membawa-bawa NU ke dalam wilayah politik praktis, sehingga menimbulkan kekuatiran yang mendalam di kalangan ulama ‘tua’ akan terjadinya pembelokan dari khittah NU yang sebenarnya. Setuju atau tidak, politisasi NU dan perebutan pengaruh politik di kalangan nahdhiyyin bukan merupakan jaminan bahwa pihak-pihak yang menyimpan kepentingan politis-pragmatis tersebut adalah ‘orang-orang NU’ yang memahami dan menyadari sepenuhnya tujuan serta cita-cita NU.

Pada akhirnya kita mengharapkan dapat memberikan penyadaran tentang pluralitas warna, tipe dan idealisme yang ada dalam komunitas nahdhiyin. Bahwa orang-orang berkoar-koar memperjuangkan aspirasi politik mereka dengan membawa-bawa simbol NU belum tentu ‘lebih NU’ dari mereka yang mempertahankan serta memperjuangkan ideologi dan tradisi ahlussunnah wal jamaah tanpa menampilkan identitas keNUan mereka.

Bagikan :

Artikel Lainnya

An Nahdlah Salurkan Zakat Fitrah...
UJIAN MADRASAH (UM) ALIYAH BERJA...
An Nahdlah Adakan Sosialisasi da...
Kunjungan Mudir Ma’had Aly As’ad...
An Nahdlah Raih Piala Bergengsi ...
Silaturahim Orang Tua Santri, Pe...

Hubungi kami di : (0411) 3614223-3632073

Kirim email ke kamiponpes.annahdlah01@gmail.com